Hal itu sesuai dengan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Aturan ini menyebutkan tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Wah lumayan juga hukumannya, bisa bikin tekor, bro.
Kalau misalnya brother memakai pelat nomor yang dibikin di pinggir jalan, yuk buruan diganti sesuai terbitan kepolisian.
Daripada harus menanggung hukumannya, ada denda sampai kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Pakai Pelat Nomor Palsu, Hukumannya Bisa Dipenjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR