MOTOR Plus-online.com - Jangan berani-beraninya pasang pelat nomor palsu di motor atau kendaraan brother ya!
Masih banyak beredar pemasangan pelat nomor palsu di sejumlah kendaraan.
Bahkan, motor pun juga sering kedapetan pakai pelat nomor palsu.
Brother harus tahu, pelat nomor palsu gak cuma sekedar beda dari surat-surat kendaraan lo!
Baca Juga: Asyik Pelat Nomor Embos Polri Seperti Asli Ternyata Bisa Dibeli Secara Online atau COD
Baca Juga: Dapat Banyak Keistimewaan, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Justru Jadi Fokus Pantauan Kepolisian
Lebih dari itu, pelat nomor yang dibikin di pinggir jalan pun rupanya bisa disebut pelat nomor palsu.
Gampangnya, selain pelat nomor lansiran dari kepolisian bakal dianggap palsu.
Padahal sudah ada sanksi yang menjerat pengendara motor atau kendaraan lainnya yang masih berani pakai pelat nomor palsu.
Faktanya, masih banyak ditemui pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.
Bahkan dengan ukiran yang lebih enak dipandang.
Baca Juga: Pakai Stiker Ini di Pelat Nomor Pemotor Gak Bakal Ditilang, Mitos atau Fakta?
Supaya lebih meyakinkan, mereka menyertakan cap kepolisian di pelat nomor tersebut.
Seperti pembuatan pelat nomor di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Untuk motor, pelat nomor yang sudah ada cap emboss kepolisian harganya Rp 150.000," ungkap salah satu penjaga stan dikutip dari Kompas.com.
"Sementara untuk mobil, harganya Rp 200.000," lanjutnya.
Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Ketahuan dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP untuk Melacaknya
Konsumen juga diberikan pilihan pelat nomor yang biasa atau tidak ada cap emboss kepolisian.
Harganya dibanderol lebih murah, yakni Rp 100.000 untuk motor dan Rp 150.000 untuk mobil.
"Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, maksimal dua jam saja kok," kata penjaga stan tersebut.
Meski desainnya terkesan lebih baik, namun tetap saja penggunaan pelat nomor ini dianggap ilegal.
Baca Juga: Awas Kena Tilang Polisi, Jangan Sembarangan Pakai Pelat Nomor Warna Putih di Motor
Hal itu sesuai dengan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Aturan ini menyebutkan tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Wah lumayan juga hukumannya, bisa bikin tekor, bro.
Kalau misalnya brother memakai pelat nomor yang dibikin di pinggir jalan, yuk buruan diganti sesuai terbitan kepolisian.
Daripada harus menanggung hukumannya, ada denda sampai kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Pakai Pelat Nomor Palsu, Hukumannya Bisa Dipenjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR