Mulai pukul 08:00-11:30 waktu setempat.
Baca Juga: Asyik MRT Jakarta Siapkan Hadiah Uang Rp 35 Juta, Cara Dapetinnya Gampang Bro
Penukaran uang tidak dilayani pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Lihat saja langsung di https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/.
Ke-6 pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana ditetapkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan pecahan mata uang Rupiah.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Nah berikut daftar uang yang tidak lagi berlaku di tahun depan
Source | : | Bank Indonesia |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR