Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Bebas Denda Pajak Motor Cuma Tinggal 8 Hari Lagi
Adapun alasan pemberian relaksasi pajak itu dimaksudkan untuk meningkatkan arus kas sektor usaha terdampak menuju liburan panjang akhir tahun 2020 dan kondisi pandemi virus corona alias Covid-19.
Selain DKI Jakarta, sejumlah Pemerintah Provinsi juga tengah memberikan hal serupa.
Hanya saja, ketentuan dan jangka waktu pemberian insentif sedikit berbeda.
Menurut catatan Kompas.com, diantaranya ialah DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.
Baca Juga: Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?
Jadi, tunggu apalagi, meski sudah telat dan dikenai denda tapi tetap masih merasakan potongan atau diskon pajak.
Nilainya tetap lebih besar potongan pajak 50% dibanding denda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Akhirnya, DKI Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun
KOMENTAR