MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang akan bayar pajak kendaraan di akhir tahun.
Horee pajak kendaraan diskon sampai 50% di Jakarta dan beberapa daerah sampai akhir tahun alias sebelum tahun 2021.
Seperti pemerintah Provinsi DKI Jakarta kasih potongan pokok bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen sampai 30 Desember 2020.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020.
Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga
Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus
Disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 Desember 2020 lalu, insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.
“Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya,” ujar Pergub tersebut.
Anies menerangkan pemberian keringanan pokok pajak itu dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
“Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak,” kata dia.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Bebas Denda Pajak Motor Cuma Tinggal 8 Hari Lagi
Adapun alasan pemberian relaksasi pajak itu dimaksudkan untuk meningkatkan arus kas sektor usaha terdampak menuju liburan panjang akhir tahun 2020 dan kondisi pandemi virus corona alias Covid-19.
Selain DKI Jakarta, sejumlah Pemerintah Provinsi juga tengah memberikan hal serupa.
Hanya saja, ketentuan dan jangka waktu pemberian insentif sedikit berbeda.
Menurut catatan Kompas.com, diantaranya ialah DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.
Baca Juga: Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?
Jadi, tunggu apalagi, meski sudah telat dan dikenai denda tapi tetap masih merasakan potongan atau diskon pajak.
Nilainya tetap lebih besar potongan pajak 50% dibanding denda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Akhirnya, DKI Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun
KOMENTAR