MOTOR Plus-online.com - Tenyata biaya ganti warna cat motor di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terjangkau lo.
Seperti diketahui bro, bagi para pecinta modifikasi sudah pasti gak pengin tampilan kendaraannya terlihat standar.
Dan salah satu cara agar motor atau mobilnya terlihat berbeda, adalah dengan mengecat ulang body kendaraannya.
Tapi kalau sudah ganti warna cat kendaraan, brother jangan lupa melapor kepada polisi ya.
Baca Juga: Tinggal Klik Link Ini Blokir STNK Gak Perlu Datang ke Samsat Lagi
Baca Juga: Catat Nih Brother Daftar Provinsi yang Hapus Denda Perpanjangan STNK
Karena kalau warna kendaraan berbeda dengan yang ada di surat-surat, polisi berhak melakukan tindakan tilang.
Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan.
"Untuk perubahan warna pada BPKB juga akan dilakukan perubahan data warna pada STNK sehingga STNK juga diganti," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi.
Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian STNK dan BPKB merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat untuk ganti BPKB.
Baca Juga: Waduh, Gak Datang ke Sidang Tilang, SIM dan STNK Bisa Diblokir? Polisi Jawab Begini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR