Sementara untuk STNK dipatok Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.
"Biaya sesuai dengan PNBP," ucapnya.
Selanjutnya agar bisa mendapatkan penggantian warna di STNK , pemilik diharuskan membawa SIUP, NPWP dan surat izin gangguan (HO) dari bengkel tempat mengubah warna cat kendaraan.
Nyoman menuturkan kepolisian pastinya akan menindak pemilik kendaraan yang warna mobilnya tidak sesuai dengan di STNK.
Soalnya, lanjut Nyoman, warna mobil yang tidak sesuai STNK bisa jadi merupakan salah satu ciri dari kasus kejahatan.
Bisa jadi mobil itu adalah mobil curian, atau bentuk kejahatan lainnya.
Jadi ia menegaskan kalau mendapat kejadian warna mobil beda dengan STNK akan segara ditindak.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR