Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281, dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Pun dengan Pasal 288 Ayat 2 juga dijelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp 250 ribu.
Prosesnya sendiri hampir sama dengan pembuatan SIM baru, hanya saja pemohon tidak perlu lagi melakukan ujian teori dan praktik lagi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR