MOTOR Plus-online.com - Ternyata mengurus Surat Izin Mengemudi yang hilang atau rusak gak perlu waktu lama lho.
Mungkin brother yang saat ini SIM-nya hilang atau rusak, enggan mengurusnya karena mengira akan memakan waktu seharian.
Padahal enggak, seperti yang dikatakan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana.
"Untuk lama waktu penerbitan dan SIM hilang kurang lebih hanya memakan waktu sekitar Rp 60 menit saja," kata AKP Agung (17/12/2020).
Baca Juga: Gak Mahal Kok, Segini Biaya Pergantian SIM Lawas ke Smart SIM
Baca Juga: Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo
Soal biaya, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM itu sendiri.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Untuk itu, setelah semua proses pengurusan SIM rusak dan hilang selesai dilakukan, sebaiknya segera fotokopi SIM tersebut, untuk mengantisipasi apabila hilang atau rusak kembali.
Karena seperti yang brother tahu, SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa para pengguna mobil atau motor di jalan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jabodetabek Selasa 8 Desember 2020
Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281, dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Pun dengan Pasal 288 Ayat 2 juga dijelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp 250 ribu.
Prosesnya sendiri hampir sama dengan pembuatan SIM baru, hanya saja pemohon tidak perlu lagi melakukan ujian teori dan praktik lagi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR