MOTOR Plus-online.com - Bikers bertanya-tanya kalau penerima bantuan Rp 600 ribu meninggal apa bisa diwakili ahli waris?
Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 untuk bikers atau masyarakat yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Bantuan ini dipastikan untuk terus menggerakkan roda perekonomian di Tanah Air.
Selain itu, beberapa bantuan lain juga disalurkan pemerintah.
Baca Juga: Bikers Bisa Dicek, Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan Desember 2020
Lalu jika penerima bantuan Rp 600 ribu meninggal dunia apa bisa dialihkan ke ahli waris?
Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, jika penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) meninggal dunia, maka bantuan tersebut tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan.
"Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris," ungkapnya dalam Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12).
Dia menjelaskan, hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU.
Baca Juga: Buruan Cek HP Buka Link Ini, Masih Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Buat Modal Usaha
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," terang Reza.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Bikers Lancar Belajar di Rumah, Kuota Internet Gratis Diperpanjang Tahun Depan?
"Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan," terang Reza Hafiz.
Catatan saja, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp 29,7 triliun.
“BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8%. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan.
Kini, BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%," ujar Reza.
Baca Juga: Bikers Bingung Kenapa Bantuan Rp 2,4 Juta Buat Modal Usaha Diblokir Bank
Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima tiap minggunnya.
"Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi misalnya Bank Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat, kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada empat bank Himbara lainnya," tutur Reza.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR