Baca Juga: Buruan Cek HP Buka Link Ini, Masih Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Buat Modal Usaha
Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut antara lain:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Bikers Lancar Belajar di Rumah, Kuota Internet Gratis Diperpanjang Tahun Depan?
c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;
d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. Memiliki rekening bank yang aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR