Apa itu PIP?
1. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun).
Anak tersebut berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,
korban bencana alam/musibah.
2. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca Juga: Bikers Bingung, Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Meninggal Dunia Apa Bisa Diwakili Ahli Waris?
Siapa Sasaran Utama PIP?
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang.
4. Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Baca Juga: Bikers Bisa Dicek, Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan Desember 2020
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR