MOTOR Plus-online.com - Gak pakai mahal, biker yang pengin ganti Surat Izin Mengemudi (SIM) lama ke Smart SIM, cukup datang ke sini saja.
Sudah tahu belum nih, Polri memperkenalkan SIM model baru yang bernama Smart SIM belum lama ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar alias Smart SIM punya tampilan berbeda sepenuhnya dari yang SIM lama.
Sesuai namanya, Smart SIM juga memiliki beberapa keunggulan lainnya.
Baca Juga: Mengurus SIM yang Hilang Ternyata Gak Pakai Lama, Segini Biayanya
Baca Juga: Ganti SIM Lama ke Smart SIM Ternyata Biayanya Cuma Segini Bro, Murah
Seperti dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai.
Di antaranya, seperti berkaitan dengan data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM.
Nantinya, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid.
Apakah itu termasuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Sebagai informasi, saat ini bagi yang membuat atau memperpanjang SIM, akan otomatis mendapatkan Smart SIM.
Baca Juga: Catat Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 14 Desember 2020
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM."
"Akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Kombes Pol Hery Sutrisman dikutip dari Kompas.com.
Nah untuk brother pemilik SIM model lawas tapi pengin ganti ke Smart SIM, bisa kok.
Hal tersebut bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat.
Namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Baca Juga: Bikers Galau SIM C Patah Bisa Kena Tilang, Polisi Malah Bilang Begini
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Bisa disimak daftarnya di bawah ini ya Bro.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jabodetabek Selasa 8 Desember 2020
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp 100.000
Perpanjang SIM: Rp 75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp 50.000
Perpanjang SIM: Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp 250.000
Perpanjang SIM: Rp 225.000
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR