MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bantuan pemerintah Rp 2,4 juta masih terus dibagikan kepada masyarakat hingga mencapai target.
Buruan cek saldo tabungan bantuan pemerintah Rp 2,4 juta untuk 12 juta 100 persen sudah ditransfer ke rekening penerima.
Adapun bantuan pemerintah Rp 2,4 juta merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, program BPUM atau BLT UMKM ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.
Baca Juga: Bakal Ada Bantuan Tunai Rp 300 Ribu Lagi Nih, Bensin Aman Buat 2 Bulan
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Ditransfer Buat Pelajar, Bisa Buat Bayar Pajak Motor
Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.
"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bahkan, apabila biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.
Baca Juga: Asyik Cicilan Motor Aman Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu
Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan.
Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.
"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggaranya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.
Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta Secara online
Untuk melihat daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Bisa Buat DP Motor Baru, 10 Cara Bikers dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Hore Bantuan dari Kartu Prakerja Bakal Dibuka, Nih Cara dan Syaratnya
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Baca Juga: Hore Bantuan dari Kartu Prakerja Bakal Dibuka, Nih Cara dan Syaratnya
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
Baca Juga: Bikers Bingung, Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Meninggal Dunia Apa Bisa Diwakili Ahli Waris?
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:
Cara Dapat Bantuan UMKM Program BPUM
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Baca Juga: Bikers Bisa Dicek, Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan Desember 2020
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap VI Gelombang Kedua Cair, Lumayan Buat Servis Motor
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca Juga: Cara Mencairkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Angsuran Motor Aman Nih
ADA MASA BERLAKU
Perlu diingat bahwa penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta atau bantuan UMKM ini ada masa berlakunya.
Jika lebih dari 3 bulan tidak melakukan verifikasi ke bank BRI, dana dari pemerintah akan ditarik kembali.
Untuk itu bagi yang sudah mendaftar segera cek ke BRI atau lewat eform tersebut.
KOMENTAR