"Tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta," ucap Anies Baswedan.
Baca Juga: Bakal Ada Bantuan Tunai Rp 300 Ribu Lagi Nih, Bensin Aman Buat 2 Bulan
Selain itu, bikers juga gak bisa sembarangan keluar masuk Jakarta.
Dijelaskan Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rabu lalu (16/12/2020), bahwa mulai 18 Desember 2020 keluar masuk Jakarta harus menunjukkan surat rapid test antigen.
Waktunya berbarengan dengan liburan tahun baru ini sih.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021)."
"Semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin Lupito dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Weekend Bisa Perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling, Catat Lokasinya Bro
Syafrin Lupito menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah jadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR