MOTOR Plus-Online.com - Jakarta resmi memperpanjang PSBB transisinya, bikers gak bisa masuk sembarangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjangnya hingga 3 Januari 2021.
Kebijakan ini disampai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurutnya kebijakan memperpanjang PSBB dilakukan demi mengendalikan mobilitas penduduk pada periode libur Natal dan tahun baru yang memiliki potensi lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Daftar Daerah Terapkan Wajib Rapid Antigent, Bikers Tes Dulu Nih
Baca Juga: Demi Kelancaran Ini Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya," ujar Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com.
Anies Baswedan juga meminta agar masyarakat Jakarta untuk tetap menahan diri selama periode libur Natal dan tahun baru.
Dia menyebut adanya risiko penularan yang tinggi apabila masyarakat tidak tetap berada di rumah selama masa libur panjang nanti.
"Perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri."
"Tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta," ucap Anies Baswedan.
Baca Juga: Bakal Ada Bantuan Tunai Rp 300 Ribu Lagi Nih, Bensin Aman Buat 2 Bulan
Selain itu, bikers juga gak bisa sembarangan keluar masuk Jakarta.
Dijelaskan Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rabu lalu (16/12/2020), bahwa mulai 18 Desember 2020 keluar masuk Jakarta harus menunjukkan surat rapid test antigen.
Waktunya berbarengan dengan liburan tahun baru ini sih.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021)."
"Semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin Lupito dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Weekend Bisa Perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling, Catat Lokasinya Bro
Syafrin Lupito menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah jadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR