Untuk tidak membuat acara yang dapat memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test
"Kepada seluruh masyarakat khususnya komunitas yang selama ini selalu melaksanakan night ride, berkumpul berkerumun, konvoi bermasam sama untuk tidak melaksanakan hal itu," kata dia.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, jika jajarannya masih dapat menemukan para pelanggar itu akan dilakukan pembubaran hingga tindakan tegas.
Salah satu yang baru dilakukan menindak berupa penilangan terhadap para pengendara yang menggelar balap liar di Jakarta.
"Kita melakukan operasi balap liar dan penindakan terhadap sekitar kurang lebih 20 kendaraan."
"Dari komunitas yang melakukan balapan liar di Jalan Protokol Sudirman-Thamrin, Gerbang Pemuda Senayan dan lainnya," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Demi Kelancaran Ini Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Bahkan, kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantina Kesehatan.
"Kemudian Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan 7 Undang- Undang melawan perintah petugas dan sebagainya," tutup Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR