MOTOR Plus-Online.com - Enak banget kalo melewati malam pergantian tahun bareng komunitas atau klub motor, tapi kayaknya untuk tahun harus membatalkannya.
Kalau tetap nekat kopdar di malah tahun baru bisa dibubarin polisi.
Sebab, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak komunitas motor yang melakukan kopi darat (kopdar) atau berkumpul pada hari pergantian tahun.
Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 2021, Bikers Gak Bisa Masuk Sembarangan
Baca Juga: Kaget Harga Bensin Rp 35.000 Per Liter Ketika Libur Natal dan Tahun Baru di Krayan
Ia mengatakan, penindakan tegas dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang kian masif.
"PMJ akan melaksanakan pembubaran kerumunan, balapan liar, apalagi saat ini sudah masuk dalam Operasi Lilin," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.
"Kegiatan utama khususnya dikaitkan dengan kita berupaya memutus penyebaran Covid-19," sambungnya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berharap masyarakat yang tergabung dalam komunitas motor.
Untuk tidak membuat acara yang dapat memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test
"Kepada seluruh masyarakat khususnya komunitas yang selama ini selalu melaksanakan night ride, berkumpul berkerumun, konvoi bermasam sama untuk tidak melaksanakan hal itu," kata dia.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, jika jajarannya masih dapat menemukan para pelanggar itu akan dilakukan pembubaran hingga tindakan tegas.
Salah satu yang baru dilakukan menindak berupa penilangan terhadap para pengendara yang menggelar balap liar di Jakarta.
"Kita melakukan operasi balap liar dan penindakan terhadap sekitar kurang lebih 20 kendaraan."
"Dari komunitas yang melakukan balapan liar di Jalan Protokol Sudirman-Thamrin, Gerbang Pemuda Senayan dan lainnya," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Demi Kelancaran Ini Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Bahkan, kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantina Kesehatan.
"Kemudian Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan 7 Undang- Undang melawan perintah petugas dan sebagainya," tutup Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR