Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Baca Juga: Bikers Bisa Dicek, Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan Desember 2020
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap VI Gelombang Kedua Cair, Lumayan Buat Servis Motor
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca Juga: Cara Mencairkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Angsuran Motor Aman Nih
ADA MASA BERLAKU
Perlu diingat bahwa penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta atau bantuan UMKM ini ada masa berlakunya.
Jika lebih dari 3 bulan tidak melakukan verifikasi ke bank BRI, dana dari pemerintah akan ditarik kembali.
Untuk itu bagi yang sudah mendaftar segera cek ke BRI atau lewat eform tersebut.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR