Pengumuman! Jika Belum Terdaftar Penerima Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cepat Lakukan Ini

Aong - Selasa, 22 Desember 2020 | 12:00 WIB
Kompas
Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau bantuan UMKM

MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta telah 100 persen disalurkan untuk 12 juta orang penerima.

Jika belum terdaftar penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta segera hubungi bank namun lakukan pengecekan lebih dulu di bank BRI.

Khusus nasabah BRI bisa lakukan pengecekan dengan klik eform.bri.co.id.

Kemudian masukkan nomor NIK KTP milik anda dan jangan salah ya.

Baca Juga: Buruan Cek di Sini Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Buat Pelajar, Uang Bensin Aman

Baca Juga: Cuma Siapkan KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta Untuk 10 Ribu Keluarga, Buat Modal Usaha Bengkel

Jika NIK KTP tidak terdaftar di eform BRI, bisa jadi bantuan tidak disalurkan lewat BRI atau disalurkan melalui bank lainnya.

BRI
eform BRI bantuan pemerintah

Perlu diketahui bantuan pemerintah Rp 2,4 juta merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk penyaluran di bank selain  BRI, dapat melakukan cek dengan mendatangi kantor BNI atau BNI Syariah terdekat.

Bagi pelaku UMKM yang tercantum dan dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tinggal melakukan tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Tambahan Modal Bengkel Aman, 12 Juta Orang Sudah Ditransfer Rp 2,4 Juta Cepet Cek Saldo ATM

Datangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Penyaluran gelombang kedua setelah selesai gelombang pertama diberikan kepada sekitar 9 juta UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, program BPUM atau BLT UMKM ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Katanya proses pencairan dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

Baca Juga: Satu Lagi BLT Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah, Bikin Usaha Bikers Lancar

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahkan, apabila biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan.

Baca Juga: Buruan Cek Saldo Tabungan Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk 12 Juta Orang Sudah 100 Persen Ditransfer ke Rekening Penerima

Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggaranya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.

SISTEM SMS

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Bakal Ada Bantuan Tunai Rp 300 Ribu Lagi Nih, Bensin Aman Buat 2 Bulan

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Ditransfer Buat Pelajar, Bisa Buat Bayar Pajak Motor

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:

Cara Dapat Bantuan UMKM Program BPUM

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Asyik Cicilan Motor Aman Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Bisa Buat DP Motor Baru, 10 Cara Bikers dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Bikers Bingung, Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Meninggal Dunia Apa Bisa Diwakili Ahli Waris?

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Bikers Bisa Dicek, Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan Desember 2020

AWAS KEDALUARSA

Yang perlu diperhatikan bagi penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM ini jangan sampai kedaluarsa.

Sebab lebih dari 3 bulan enggak mendatangi bank untuk verifikasi, bantua pemerintah Rp 2,4 juta akan dikembalikan ke pemerintah.

Nah, segera cek ke BRI atau lewat eform tersebut atau dangi bank lain bagi yang menanbungnya selain di BRI.

 

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular