Tercatat hanya ada 6 unit kendaraan yang sudah sesuai dengan data Elektronic Registrasi Regident (ERI).
Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha MX King 150 Dibuat Gahar Pakai Kaki-kaki Moge
Namun satu unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat.
Dan saat ini masih dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar.
Untuk enam unit motor gede yang memiliki dokumen lengkap sesuai ERI dikembalikan kepada pemilik.
Kemudian untuk lima unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: GPX Demon GR200R, Sport Bike Asal Thailand, Tampangnya Mirip Yamaha R1
Untuk satu unit motor yang melanggar UU Lalu Lintas karena motor tidak dilengkapi surat-surat saat mengendarai akan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Sumbar.
Saat ini para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sebelumnya, terjadi Peristiwa yang menghebohkan warga Kota Bukittinggi ini terjadi 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Source | : | antaranews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR