Terungkap, 5 Motor Anggota Klub Moge Penyerang Anggota TNI di Bukit Tinggi Ternyata Bodong

Erwan Hartawan - Selasa, 22 Desember 2020 | 20:35 WIB
KompasTV
Anggota Klub Moge Yang Melakukan Peyerangan Anggota TNI

MOTOR Plus-Online.com - Masih ingat gak peristiwa penganiayaan anggota TNI oleh sejumlah anggota Moge?

Nah baru-baru ini polisi menetapkan lima motor moge itu ternyata bodong alias dokumen palsu.

Mengutip dari Antaranews.com, hal tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Krimal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono.

Menurutnya motor ini diduga diimpor atau masuk ke Indonesia secara ilegal.

Baca Juga: Jelang Natal 2020, Sinterklas Bagikan Kado ke Anak-anak Naik Moge

Baca Juga: Tepis Citra Negatif Bikers Moge, Motor Besar Club Indonesia Chapter Indramayu Bangun Masjid

Joko menjabarkan sedikitnya lima unit yang bodong dibuatkan laporan polisi LL/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember 2020 dengan perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah yang diduga impor secara ilegal.

Artinya akan dikenakan pasal yang disangkakan pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/XI/2020/Spkt pada (9/11) dengan pelapor Ishar dan pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan sehubungan LP/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember dengan pelapor Yudi Prasetyo.

Antara
Terdapat 5 Moge yang ternyata bodong

Lalu terdapat 12 unit kendaraan sedang dalam penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Tercatat hanya ada 6 unit kendaraan yang sudah  sesuai dengan data Elektronic Registrasi Regident (ERI).

Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha MX King 150 Dibuat Gahar Pakai Kaki-kaki Moge

Namun satu unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat.

Dan saat ini masih dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar.

Untuk enam unit motor gede yang memiliki dokumen lengkap sesuai ERI dikembalikan kepada pemilik.

Kemudian untuk lima unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: GPX Demon GR200R, Sport Bike Asal Thailand, Tampangnya Mirip Yamaha R1

Untuk satu unit motor yang melanggar UU Lalu Lintas karena motor tidak dilengkapi surat-surat saat mengendarai akan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Sumbar.

Saat ini para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sebelumnya, terjadi Peristiwa yang menghebohkan warga Kota Bukittinggi ini terjadi 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Saat itu sekitar pukul 16.40 WIB korban Serda Mistari bersama Serda Yusuf berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok.

Baca Juga: Ducati Monster 2021, Ciri Khas Rangka Teralis Hilang, Makin Sangar

Dari kejauhan terdengar suara sirine mobil Patwal Polres Bukittinggi.

Mendengar suara sirine tersebut, Serda Yusuf meminggirkan kendaraan untuk memberikan jalan kepada mobil Patwal Polres Bukittinggi dan diiringi rombongan motor HOG.

Kemudian Serda Yusuf mengejar rombongan Harley Davidson tersebut dengan tujuan menegur rombongan.

Karena arus lalu lintas di Simpang Tarok dalam keadaan ramai dan rombongan HOG berjalan pelan hingga dapat didatangi Serda Yusuf dengan tujuan menegur rombongan.

Baca Juga: Oknum Anggota Klub Moge Divonis 3,5 Bulan Penjara Setelah Terbukti Keroyok TNI di Bukittinggi

Terjadilah cekcok mulut antara Serda Yusuf dengan salah satu pengendar HOG.

Selanjutnya, terjadi dorongan yang dilakukan tersangka TR (36) terhadap Serda Yusuf, dan dilanjutkan dengan tersangka MS (49) sehingga Serda Yusuf terjatuh tersungkur.

Saat dorongan yang dilakukan tersangka MS sambil mengatakan, 'Mau jadi jagoan kamu, saya tembak kamu'.

Tersangka BS (16) menendang kepala bagian belakang dari Serda Yusuf.

Baca Juga: Mantul, Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Lantik Kepengurusan MBC Bandung Periode 2021-2024

Melihat rekan terjatuh, datang Serda Mistari dengan mengatakan kalau dirinya anggota

Namun, pengendara HOG lainnya mencoba menghalangi dan terjadi keributan dengan pengendara HOG sampai ke depan toko baju.

Polisi berusaha memisahkan Serda Mistari dengan pengendara HOG.

Namun pengendara HOG tersebut ramai sehingga Brigadir Hafiz pun kewalahan.

Baca Juga: Geger Foto Gading Marten Cium Kening Ariel Tatum Ternyata Senang Koleksi Moge Harga Ratusan Juta

Akhirnya keributan berhasil direlai oleh masyarakat dan rombongan HOG melanjutkan perjalanan menuju Novotel Bukittinggi.

Dari peristiwa tersebut ditetapakan telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah masuk ke meja persidangan

Terdakwa saat ini ditahan di Polres Bukittinggi.

Salah satunya anak di bawah umu yaitu tersangka berinisial BS (16).

Baca Juga: Kocak! Pimpin Konvoi Moge Naik Yamaha RX-King, Desta Malah Diteriaki Copet

Selain itu ada MS (49), HS (48), JD (26), dan TR (36).

Mereka dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan 15 hari kurungan.

Source : antaranews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular