1. Sulawesi Tengah
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulteng juga menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan.
Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.
Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.
Baca Juga: Horee Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50% di Jakarta dan Beberapa Daerah
2. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.
Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.
Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang menunggak pajak ataupun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.
Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR