Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus

Galih Setiadi - Rabu, 23 Desember 2020 | 07:25 WIB
Tribunnews.com
Buruan diurus, denda pajak kendaraan sampai bea balik nama dihapus sampai akhir tahun, syaratnya gampang.

MOTOR Plus-online.com - Kuy ikutan penghapusan denda pajak kendaraan sampai bea balik nama, syaratnya gampang lo.

Kesempatan buat bikers urus pajak kendaraan, baik motor atau mobil nih.

Atau bikers yang mau balik nama kendaraan bermotor juga ada pemutihan.

Kuy manfaatin pemutihan pajak kendaraan ini, sayang banget kalau sampai kelewat.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya

Nah, keringanan pajak kendaraan ini berlaku di beberapa provinsi di Indonesia, bro.

Program pemutihan pajak ini masih berlangsung sampai akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2020.

Seenggaknya, ada 4 provinsi yang masih berlaku penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama.

Daripada penasaran, yuk buka halaman selanjutnya, mungkin daerah bikers salah satunya.

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga

1. Sulawesi Tengah

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulteng juga menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan.

Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.

Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.

Baca Juga: Horee Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50% di Jakarta dan Beberapa Daerah

2. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.

Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.

Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.

Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang menunggak pajak ataupun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus

3. Papua barat

Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.

Namun, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020.

Pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa," kata Gamal dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Adapun syarat-syaratnya adalah KTP, STNK, dan BPKB.

Tunggu apalagi, yuk diurus sekarang juga...


Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular