MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa cek nih nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk SD-SMA, lumayan Rp 1 jutaan.
Bikers yang memiliki anak atau keluarga dan masih bersekolah tingkat SD hingga SMA bisa cek nama penerima bantuan PIP di https://pip.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.
Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Satu Lagi BLT Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah, Bikin Usaha Bikers Lancar
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lumayan Buat Modal Bengkel
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) antara lain:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Untuk besaran dana PIP, terbagi berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00 per tahun.
Adapun cara mengecek penerima PIP sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu 'Cek Penerima PIP'
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia
- Selanjutnya, klik 'Cek Data'
Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Nah untuk mencairkan dana Program Indonesia Pintar, bikers bisa simak caranya sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta, Bisa Buat Modal Bengkel Kecil-kecilan
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
Baca Juga: Cicilan Motor Aman, Apakah BLT Rp 600 Ribu Berlanjut Tahun Depan?
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.
Yaitu dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR