Gawat Kota Bandung Dijaga TNI, Polri dan Satpol PP Hadang Pendatang Tanpa Rapid Test, Ini Waktunya

Aong - Rabu, 23 Desember 2020 | 09:00 WIB
Tribun Jabar/Ery Chandra
Ilustrasi PSBB Kota Bandung beberapa waktu lalu, buka-tutup 23 ruas jalan

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 2021, Bikers Gak Bisa Masuk Sembarangan

"Ya, nanti ada tim pengawasannya untuk memastikan itu (membawa surat rapid test antigen), kalau ada pelanggar kita tindaklanjuti supaya mengikuti aturan yang ada. Kan kita ada sanksinya di situ (perwal), ada ringan, sedang, dan berat," ucapnya.

Para pengusaha dan pengelola tempat wisata di Kota Bandung pun, ujar Rasdian, sudah diimbau agar selalu meminta pengunjungnya menunjukkan surat rapid test antigen saat datang ke tempat wisata.

"Dari Disbudpar dan Disdagin juga sudah kasih imbauan, termasuk edaran surat edaran yang diberikan Pak Wali, itu sudah disampaikan. Itu bagian dari pencegahan, mereka yang memberikan penjelasan ke hotel dan sebagainya," katanya.  

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Awas Ada Sanksi, Wisatawan yang Datang ke Kota Bandung Harus Punya Surat Rapid Test Antigen

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular