Khususnya bagi yang ingin keluar masuk Jakarta di masa libur Natal dan tahun baru.
Merujuk dari SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub, ternyata untuk wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Seperti perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik.
Transportasi umum dan pribadi dalam satu wilayah aglomerasi (Jabodetabek) pun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Daftar Daerah Terapkan Wajib Rapid Antigent, Bikers Tes Dulu Nih
Baca Juga: Gawat Kota Bandung Dijaga TNI, Polri dan Satpol PP Hadang Pendatang Tanpa Rapid Test, Ini Waktunya
Dijelaskan pula dalam kondisi tertentu Satgas Covid-19 tingkat daerah bisa melakukan tes acak pelaku perjalanan melalui metode rapid test antigen jika diperlukan.
Pengetasan acak rapid antigen tersebut hanya dilakukan bagi orang dewasa, sementara anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan swab antigen maupun PCR.
Nah jadi bikers masih bisa beraktifitas keluar masuk kota Jakarta tanpa menyertakan surat hasil rapid tes antigen nih.
Namun bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan 3M pemerintah ya brother!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR