MOTOR Plus-Online.com - Bikers dari Bodetabek yang masih keluar masuk Jakarta apakah wajib rapid tes antigen?
Masih di masa pandemi seperti pasti ada beberapa dari bikers yang tetap beraktifitas keluar, khususnya menuju wilayah Jakarta.
Menyusul Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang telah dirilis, dijelaskan kebijakannya.
Kemenhub juga telah merilis SE mengenai Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Catat Bro, Begini Rekayasa Lalin Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Baca Juga: Demi Kelancaran Ini Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Seperti diketahui, untuk perjalanan darat via kendaraan pribadi khusus untuk Pulau Jawa, tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil rapid test antigen.
Masyarakat masih bisa menyertakan rapid test antibodi biasa yang berlaku selama 14 hari.
Nah lalu bagaimana jika bikers ini melakukan perjalanan daerah aglomerasi perkotaan seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek?
Mengingat beberapa waktu lalu Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat berkata adanya kewajiban menunjukan hasil negatif.
Khususnya bagi yang ingin keluar masuk Jakarta di masa libur Natal dan tahun baru.
Merujuk dari SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub, ternyata untuk wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Seperti perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik.
Transportasi umum dan pribadi dalam satu wilayah aglomerasi (Jabodetabek) pun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Daftar Daerah Terapkan Wajib Rapid Antigent, Bikers Tes Dulu Nih
Baca Juga: Gawat Kota Bandung Dijaga TNI, Polri dan Satpol PP Hadang Pendatang Tanpa Rapid Test, Ini Waktunya
Dijelaskan pula dalam kondisi tertentu Satgas Covid-19 tingkat daerah bisa melakukan tes acak pelaku perjalanan melalui metode rapid test antigen jika diperlukan.
Pengetasan acak rapid antigen tersebut hanya dilakukan bagi orang dewasa, sementara anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan swab antigen maupun PCR.
Nah jadi bikers masih bisa beraktifitas keluar masuk kota Jakarta tanpa menyertakan surat hasil rapid tes antigen nih.
Namun bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan 3M pemerintah ya brother!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR