Baca Juga: Street Manners: Pakar Safety Riding Komentari Bikers Pakai Jas Hujan di Sembarang Tempat
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 yang berisi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,".
Memang di setiap rambu dilarang memutar balik ini tidak selalu ada pengawasan dari Kepolisian setempat untuk menjaga ketertiban, tapi apa salahnya jika pengendara tertib berlalu lintas.
Jangan sampai adanya kejadian yang tidak diinginkan malah baru membuat pengendara jera melanggar aturan lalu lintas tersebut.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR