MOTOR Plus-online.com - Masih nekat putar balik padahal rambu dilarang, siap-siap bermalam di penjara 2 bulan.
Pemotor sering mengabaikan keselamatan diri sendiri dengan melakukan pelanggaran.
Menerobos lampu merah, melawan arus sampai melanggar rambu-rambu lalu lintas yang lain.
Padahal jelas-jelas sudah dilarang tapi masih nekat melanggar.
Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test, Bagaimana dengan Pemotor
Baca Juga: Model dan Bahannya Mirip, Ternyata Jas Hujan Buat Riding dengan Naik Gunung Beda
Melanggar lalu lintas juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
Kalau sudah jadi korban mau menyalahkan siapa, padahal pemotor yang melakukan kesalahan.
Berkendara di jalan raya terdapat banyak rambu yang mengatur pengendara agar senantiasa tertib berlalu lintas.
Namun sering kali pengendara tidak mengindahkan adanya rambu lalu lintas, padahal hal tersebut dapat membahayakan pengendara dan kendaraan lain yang melintas di jalan.
Baca Juga: Ketemu Razia Polisi Dikira Bakal Ditilang, Pemotor Malah Dikasih Hadiah
Salah satu rambu yang banyak dilanggar pengendara yaitu rambu dilarang memutar balik kendaraan.
Rambu dilarang memutar balik dapat diketahui dengan tanda panah memutar balik berwarna hitam ditambah garis tepi dan melintang diagonal berwarna merah di atas tanda panah tersebut.
Biasanya alasan pengendara melanggar rambu tersebut yakni untuk memangkas jarak tempuh kendaraan karena tempat yang ada rambu untuk memutar balik kendaraan berada lebih jauh.
Adanya rambu larangan memutar balik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4 butir (e), yang mana rambu tersebut termasuk ke dalam rambu larangan pergerakan lalu lintas.
Baca Juga: Salut, Para Biker di Jogja Kompak Jadi Relawan Buat Pemotor yang Trouble di Jalan
Hal ini menunjukkan bahwa larangan memutar balik memiliki kekuatan hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang.
Kejadian pelanggaran rambu dilarang memutar balik, sering ditemukan terlihat di jalan raya dan pemandangan tersebut memang seperti sudah jadi kebiasaan.
Maraknya pelanggaran rambu dilarang putar balik menunjukkan kalau tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah.
Ancaman hukum pidana beserta sanksi nampaknya belum membuat pengendara yang nakal jera, sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Street Manners: Pakar Safety Riding Komentari Bikers Pakai Jas Hujan di Sembarang Tempat
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 yang berisi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,".
Memang di setiap rambu dilarang memutar balik ini tidak selalu ada pengawasan dari Kepolisian setempat untuk menjaga ketertiban, tapi apa salahnya jika pengendara tertib berlalu lintas.
Jangan sampai adanya kejadian yang tidak diinginkan malah baru membuat pengendara jera melanggar aturan lalu lintas tersebut.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR