Seperti brother tahu, aksi kriminal malah makin meningkat saat liburan panjang seperti akhir tahun.
Makanya, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Sekalipun itu perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
Pesta atau perayaan malam pergantian tahun, penyalaan kembang api ramai-ramai dan karnaval juga dilarang.
Baca Juga: Awas, Polisi Tutup Jalur Puncak di Malam Tahun Baru, Mulai Jam Segini
Selain itu konvoi, arak-arakan dan nongkrong ramai-ramai yang biasa dipilih bikers saat akhir tahun juga dilarang.
Polri akan melakukan penindakan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu.
Duh, bisa bikin akhir tahun 2020 jadi agak garing nih, meskipun tujuannya mulia.
Yuk demi membantu pemutusan penyebaran virus corona COVID-19, kita merayakan akhir tahun 2020 di rumah saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR