MOTOR Plus-online.com - Kapolri umumkan protokol ini, bikers tidak bisa konvoi tahun baru.
Menjelang akhir tahun, banyak bikers berencana konvoi untuk merayakan awal tahun 2021.
Namun harus diingat, kalau Kapolri sudah mengumumkan protokol baru yang melarang konvoi dan nongkrong-nongkrong.
Protokol yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis ini diterbitkan pada hari Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Asyik, Ada Dispensasi Bagi yang STNK Motornya Mati di Libur Akhir Tahun
Isinya soal Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020.
Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang mempertimbangkan penyebaran Covid-19 nasional yang belum sepenuhnya terkendali.
"Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, maklumat terbaru ini untuk memberikan rasa perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.
Baca Juga: Kantor Layanan SIM Libur Akhir Tahun, Bagaimana Cara Perpanjang SIM?
Seperti brother tahu, aksi kriminal malah makin meningkat saat liburan panjang seperti akhir tahun.
Makanya, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Sekalipun itu perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
Pesta atau perayaan malam pergantian tahun, penyalaan kembang api ramai-ramai dan karnaval juga dilarang.
Baca Juga: Awas, Polisi Tutup Jalur Puncak di Malam Tahun Baru, Mulai Jam Segini
Selain itu konvoi, arak-arakan dan nongkrong ramai-ramai yang biasa dipilih bikers saat akhir tahun juga dilarang.
Polri akan melakukan penindakan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu.
Duh, bisa bikin akhir tahun 2020 jadi agak garing nih, meskipun tujuannya mulia.
Yuk demi membantu pemutusan penyebaran virus corona COVID-19, kita merayakan akhir tahun 2020 di rumah saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR