Juga dalam penyalurannya melibatkan bank HIMBARA yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
BANTUAN SUBSIDI GAJI
Bantuan subsidi gaji diberikan lewat Kementrian Ketenagakerjaan yang dipimpin Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.
Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Caranya
Bantuan subsidi gaji diberikan kepada karyawan tetap yang terdaftar di BPJS ketenagajerajaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Besarnya pemberian subsidi gaji Rp 2,4 juta yang dibayarkan dua termin.
Jadi, masing-masing termin disalurkan Rp 1,2 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR