Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine

Fadhliansyah - Jumat, 25 Desember 2020 | 12:45 WIB
Instagram/@anyageraldine
Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine

2. Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Sehat jasmani dan rohani

3. Mengisi formulir permohonan tertulis atau dapat mendaftar online di situs resmi Polri (sim.korlantas.polri.go.id)

"Selain itu yang pasti memiliki kemampuan baca tulis, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai sepeda motor," ujar Perwira Administrasi SIM Daan Mogot, Iptu Hermanto saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).

"Yang tak kalah penting, tentu harus mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Bikers Galau SIM C Patah Bisa Kena Tilang, Polisi Malah Bilang Begini

Selain itu, pemohon juga wajib membayar PNBP Pembuatan Sim C Baru sebesar Rp 100 ribu.

Jika pemohon dinyatakan tidak lolos ujian, baik itu teori ataupun praktik, uang tersebut bisa kembali diambil.

Caranya, datang ke bank dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM.


Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular