2. Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Sehat jasmani dan rohani
3. Mengisi formulir permohonan tertulis atau dapat mendaftar online di situs resmi Polri (sim.korlantas.polri.go.id)
"Selain itu yang pasti memiliki kemampuan baca tulis, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai sepeda motor," ujar Perwira Administrasi SIM Daan Mogot, Iptu Hermanto saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).
"Yang tak kalah penting, tentu harus mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan," imbuhnya.
Baca Juga: Bikers Galau SIM C Patah Bisa Kena Tilang, Polisi Malah Bilang Begini
Selain itu, pemohon juga wajib membayar PNBP Pembuatan Sim C Baru sebesar Rp 100 ribu.
Jika pemohon dinyatakan tidak lolos ujian, baik itu teori ataupun praktik, uang tersebut bisa kembali diambil.
Caranya, datang ke bank dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR