MOTOR Plus-online.com - Jangan mau kalah sama Anya Geraldine bro, yang belum lama ini baru membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Selebgram cantik berpose sambil memegang SIM C di Instagram miliknya @anyageraldine.
Anya Geraldine memang terlihat beberapa kali mengunggah dirinya sedang mengendarai Yamaha Lexi.
Nah lalu apa saja sih syarat untuk membuat SIM C biar seperti Anya Geraldine?
Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID
Baca Juga: Kantor Layanan SIM Libur Akhir Tahun, Bagaimana Cara Perpanjang SIM?
SIM C sendiri memang harus dimiliki oleh setiap pengendara motor.
Sebagai informasi, setiap golongan SIM dibedakan dari jenis kendaraan yang dikendarai.
Menurut Pasal 81 UU No.22 Tahun 2009, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM C, di antaranya:
1. Usia minimal 17 tahun (berlaku juga untuk membuat SIM A dan SIM D)
Baca Juga: Ini 6 Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Sekaligus Biaya Bikinnya
2. Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Sehat jasmani dan rohani
3. Mengisi formulir permohonan tertulis atau dapat mendaftar online di situs resmi Polri (sim.korlantas.polri.go.id)
"Selain itu yang pasti memiliki kemampuan baca tulis, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai sepeda motor," ujar Perwira Administrasi SIM Daan Mogot, Iptu Hermanto saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).
"Yang tak kalah penting, tentu harus mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan," imbuhnya.
Baca Juga: Bikers Galau SIM C Patah Bisa Kena Tilang, Polisi Malah Bilang Begini
Selain itu, pemohon juga wajib membayar PNBP Pembuatan Sim C Baru sebesar Rp 100 ribu.
Jika pemohon dinyatakan tidak lolos ujian, baik itu teori ataupun praktik, uang tersebut bisa kembali diambil.
Caranya, datang ke bank dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR