Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ.
Toyota Innova B 2159 SIJ itu dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibatnya, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian.
Sedangkan korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Baca Juga: Sah Sandiaga Uno Jadi Menteri Parekraf, Ternyata Takut Naik Motor Lho
Kecelakaan lalu lintas tersebut juga terekam kamera CCTV dan rekamannya viral di media sosial.
Video itu pun jadi barang bukti, disertai berbagai keterangan dari saksi mata di TKP.
Tersangka tak membantah sejumlah fakta yang didapatkan polisi.
Polisi mendapatkannya dari lapangan dalam proses pengungkapan kasus kecelakaan itu.
Handana mengakui dirinya sengaja menyerempet untuk menghentikan mobil Imam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR