Ini Orang Pertama Yang Kena Tilang, Salahannya Cuma Gara-gara Ngebut

Erwan Hartawan - Senin, 28 Desember 2020 | 07:35 WIB
me.me
Tokoh yang pertama kali kena tilang adalah Walter Arnold yang berasal dari East Peckham, Kent, Inggris pada 28 Januari 1896.

Walter Arnold juga melanggar aturan lain, seperti menggunakan lokomotif (penyebutan kendaraan dengan mesin) tanpa kuda di jalan umum.

Pengoperasian lokomotif kurang dari 3 orang, dan tidak mencantumkan nama dan alamatnya pada lokomotif.

Melihat hal itu polisi yang berjaga lantas mengejar Arnold sejauh 5 mil atau setara 8 km.

Tanpa basa basi, sang polisi lantas mengganjarnya dengan sanksi tilang dan denda.

Baca Juga: Waduh, Gak Datang ke Sidang Tilang, SIM dan STNK Bisa Diblokir? Polisi Jawab Begini

Denda yang dikenakan sebesar 1 Shilling atau setara dengan sekitar Rp 180.

Dua hari kemudian atau tepatnya 30 Januari 1896.

Walter Arnold menghadap hakim lokal, dan dinyatakan bersalah atas keempat dakwaan tadi.

Sedikit informasi, mata uang Shilling pernah digunakan beberapa negara seperti Britania Raya, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Austria, Afrika Timur.  sebelum terakhir kali dikeluarkan pada 1966.

Sosok Walter Arnold ternyata dikenal sebagai salah satu pemilik diler mobil pertama di Inggris, bernama Arnold Motor Carriage.

Baca Juga: Nah lo! Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Berulang-ulang? Begini Kata Polisi

Pada 1896, perusahaan yang sebelumnya mendistribusikan mobil Benz, beralih menjadi pemanufaktur tapi basis mobilnya tetap menggunakan Benz.

Tak butuh waktu lama setahun berikutnya dibangunlah Arnold's Motor Cars.

Improvisasi yang dilakukan adalah merombak mesin bawaan Benz dengan ragam output tenaga, mulai 3, 5, hingga 8,5 dk.

Nah, itulah momen pertama kali dikenakan sanksi tilang serta denda kepada pengendara yang ngebut di jalanan.

Kalo bikers pernah ditilang gara-gara salah apa nih?

Baca Juga: Wow, Polisi Akan Blokir STNK dan SIM Kalau Pelanggar Gak Datang ke Sidang Tilang?

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular