Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID
AKP Agung Permana menambahkan, dispensasi yang akan diberikan kepada pemilik SIM hanya satu hari saja.
Tepatnya, pada waktu hari tutup pelayanannya atau pas tanggal merah Tahun Baru.
“Jadi warga tetap bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 2 Januari 2021."
"Untuk prosesnya tetap seperti perpanjangan dan bukan membuat baru,” tutur AKP Agung Permana.
Tapi alangkah baiknya pemohon SIM dapat memperpanjang jauh-jauh hari.
Baca Juga: Risma Jadi Menteri Sosial, Ternyata Menolak Bawa Motor di Jalan Raya
Jangan lupa siapkan syarat-syarat yang lengkap untuk memperpanjang SIM.
Syarat utama untuk memperpanjang SIM dil layanan mobil SIM keliling adalah masa berlaku SIM tidak mati.
Yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan lupa foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku.
Sebanyak dua lembar dan bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Kantor Layanan SIM Libur Akhir Tahun, Bagaimana Cara Perpanjang SIM?
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Jadi jangan sampai lupa siapkan uang di dompet untuk biaya perpanjang SIM-nya bro.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR