Baca Juga: Cuma Modal NIK Bantuan Rp 2,4 Juta Cair, Bikers Buruan Dicek Sebelum Diblokir
- Kemudian, klik "Proses Inquiry".
- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Pencairan BLT UMKM Sampai Februari 2021
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman membantah adanya informasi yang menyebut pencairan BLT paling lambat 28 Desember 2020.
Baca Juga: Mulai Januari 2021 Bantuan Rp 300 Ribu untuk Warga Jakarta Disalurkan, Serius?
Hingga saat ini, kata Hanung, regulasi tidak mengatur kapan terakhir pencairan.
"Sehingga itu juga belum jelas sebenarnya. Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.
Dalam pencairan BLT UMKM, Hanung meminta masyarakat untuk tidak datang berbondong-bondong ke Bank.
"Karena kami juga tidak ingin masyarakat jadi berbondong-bondong ke bank untuk segera mencairkan sehingga membuat kerumunan," kata Hanung.
Baca Juga: Mulai Januari 2021 Bantuan Rp 300 Ribu untuk Warga Jakarta Disalurkan, Serius?
Meski tidak ada batas akhir pencairan, Hanung mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta perpanjangan waktu pencairan.
Ia menyakini, perpanjangan waktu itu bakal disetujui.
"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung.
Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.
Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Cair Terakhir 28 Desember, Beneran Apa Hoax?
"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.
Alur dan Proses Pencairan BLT UMKM
Setelah mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur, penerima BLT diminta untuk melakukan proses pencairan BLT UMKM di bank penyalur.
Untuk dapat mencairkan BLT, penerima BLT UMKM harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Dihapus Menteri Risma, Seperti Ini Penggantinya
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan jika belum punya akan dibuatkan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ada Perpanjangan Pencairan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR