Tri Rismaharini Jadi Menteri Sosial Begini Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Aong - Selasa, 29 Desember 2020 | 12:15 WIB
Istimewa
Bantuan langsung tunai (BLT) di kementrian ketenagakerjaan dan koperasi ditransfer ke rekening

Adapun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menggunakan teknologi informasi dan secara elektronik misalnya bantuan UMKM dan bantuan subsidi gaji.

Bantuan UMKM diberikan lewat kementerian Koperasi dan UKM di bawah kepemimpinan Teten Masduki.

Bantuan UMKM atau BPUM berupa uang tunai Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Bikers yang Masih Sekolah Buruan Dicek Nama Penerima Bantuan Indonesia Pintar (PIP) Rp 1 Juta

Program bantuan BPUM ini diberikan pemerintah khusus untuk para pelaku UMKM.

Pemberiannya dengan teknologi informasi karena dalam penyalurannya melibatkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kotamadya.

Juga dalam penyalurannya melibatkan bank HIMBARA yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.

BANTUAN SUBSIDI GAJI

Bantuan subsidi gaji diberikan lewat Kementrian Ketenagakerjaan yang dipimpin Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Caranya

Bantuan subsidi gaji diberikan kepada karyawan tetap yang terdaftar di BPJS ketenagajerajaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Besarnya pemberian subsidi gaji Rp 2,4 juta yang dibayarkan dua termin.

Jadi, masing-masing termin disalurkan Rp 1,2 juta. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Dibagikan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Per Kepala Keluarga, Bisa Ganti Ban Baru

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular