Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Samling ini beroperasi 5 hari dalam seminggu.
Yaitu mulai hari Senin sampai Jumat, pukul 08:00 - 12:00 WIB.
Lihat postingan ini di Instagram
Kalau ingin perpanjang pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang harus brother penuhi.
Di antaranya adalah:
Baca Juga: Asyik, Ada Dispensasi Bagi yang STNK Motornya Mati di Libur Akhir Tahun
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember
Source | : | Kompas.com,Instagram/@humaspajakjakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR