1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Gini Caranya
Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan".
Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.
Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan di bawah satu tahun.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR