Baca Juga: Bikers, Begini Cara Mencairkan Dana BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Cara Daftar BPUM:
Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
Baca Juga: Cek Link Ini Bantuan Rp 1 Juta Untuk Siswa SMA Cair, Uang Bensin Aman
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR