Menteri Sosial saat itu, Juliari P Batubara dalam keterangan persnya, Senin (16/11/2020) mengatakan, bantuan ini akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha.
"KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya. Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro," ujarnya.
Adapun KPM PKH Graduasi yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta ini.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta, dikutip dari TribunPontianak.
Jenis Usaha yang Berhak Mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta
1. Kelontong.
2. Kuliner.
3. Pedagang.
4. Penjahit.
5. Pertanian.
6. Peternak.
Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 75 ribu sampai Rp 200 Ribu Cair Januari 2021, Servis Motor Aman
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR