MOTOR Plus-online.com - Cuma perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP), brother bisa punya kesempatan mendapatkan uang Rp 3,5 juta dari pemerintah.
Yap, ini merupakan salah satu program bantuan pemerintah.
Brother pasti tahu, pemerintah memang memberikan banyak bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Program ini bernama Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau KPM PKH.
Baca Juga: Syarat Mudah Bantuan Modal Rp 2,4 Juta Cair Tahun Depan, Buat Usaha Cuci Motor
Baca Juga: Rejeki Nomplok 3 Bantuan Pemerintah Diantar ke Rumah Mulai 4 Januari 2021
Program ini diadakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk mengecek nama daftar penerima BLT KPM PKH, bisa langsung login ke dtks.kemensos.go.id.
Bantuan ini diberikan kepada 10 ribu KPM PKH Graduasi yang punya rintisan usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Masing-masing penerima akan mendapat bantuan senilai Rp 500.000,00, sehingga Kemensos menghitung total anggaran Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU) mencapai Rp 5 miliar.
Menteri Sosial saat itu, Juliari P Batubara dalam keterangan persnya, Senin (16/11/2020) mengatakan, bantuan ini akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha.
"KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya. Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro," ujarnya.
Adapun KPM PKH Graduasi yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta ini.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta, dikutip dari TribunPontianak.
Jenis Usaha yang Berhak Mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta
1. Kelontong.
2. Kuliner.
3. Pedagang.
4. Penjahit.
5. Pertanian.
6. Peternak.
Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 75 ribu sampai Rp 200 Ribu Cair Januari 2021, Servis Motor Aman
Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.
Syarat Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha
Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Siapin Nomor KTP dan Cek di Sini
Pendaftaran BLT KPM PKH dapat dilakukan dengan mengunjungi dtks.kemensos.go.id atau melihat daftar penerima bantuan Rp 3,5 juta menggunakan NIK KTP.
Kemudian Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi, jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.
Jika Anda berhak mendapatkan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta ini, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.
Cara Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta
- Login dtks.kemensos.go.id atau klik di sini.
- Klik Cek Bansos di pojok kiri atas
- Masukkan NIK dan nama sesuai KTP
- Muncul pemberitahuan apakah NIK terdaftar sebagai penerima BLT KPM PKH atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapkan NIK! Cek Penerima BLT KPM PKH Senilai Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Caranya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR