MOTOR Plus-online.com - Simak nih bro syarat-syarat biar motor custom jadi bebas tilang.
Motor custom/kustom memang selalu diminati oleh banyak orang di Indonesia.
Karena jati diri sang empunya motor biasanya dituang lewat motor custom.
Sehingga bisa dibilang motor custom mencerminkan jati diri pemilik motornya.
Baca Juga: Modifikasi Royal Enfield 650 Twin, Sangar Khas Motor Custom Scrambler
Baca Juga: Modifikasi Yamaha MT-25 Jadi Scrambler, Simpel Pas Buat Harian
Tapi masih banyak pecinta motor custom yang ragu saat ingin merombak motor kesayangannya.
Lantaran takut tidak sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga bisa ditilang saat dipakai di jalan raya.
Lalu bagaimana syaratnya agar motor custom bisa jalan di jalan raya tanpa harus takut ditilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.
Baca Juga: Fakta Unik Bule Nyeburin Motor Honda C70 ke Laut Bali, Custom Sendiri?
"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," kata AKBP Fahri saat dihubungi (30/12/2020).
Menurut Fahri, untuk memodifikasi itu membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan.
"Kalau sudah mengubah dimensi kendaraan itu pasti harus uji tipe ulang di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ucapnya.
Untuk diketahui, biaya pengujian ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Harley-Davidson Siap Luncurkan Motor Custom Sportster 1.250cc, Desainnya Ganteng Abis!
Tarif uji tipe motor
1. Uji rem per Rp 890.000
2. Uji lampu utama Rp 765.0000
3. Uji speedometer Rp 745.000
4. Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000
5. Uji CO – HC Rp 745.000
6. Uji klakson Rp 565.000
7. Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000
Baca Juga: Waduh, Juara Dunia WSBK Jonathan Rea Rumahnya Disatroni Maling, Nih Barang Yang Hilang
"Persyaratannya cukup mengisi Formulir dan mengajukan rancang bangun. Rancang bangunnya seperti apa baru nanti kendaraannya dihadirkan untuk cek fisik. Dan tentu membutuhkan surat dari Agen Pemegang Merek (APM)," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR