Baca Juga: Jadul Keren: Hari Ini Pertamina Genap Berumur 63 Tahun, Sempat Ganti Nama Beberapa Kali
BBM subsidi Premium dan Bio Solar tidak mengalami kenaikan harga.
Kenaikan harga tersebut berdasar Perda Provinsi Bengkulu No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Akibat itu terdapat kenaikan PBBKB Provinsi Bengkulu yang semula 5 persen menjadi 10 persen dan kenaikan itu mulai berlaku 1 Januari 2020.
Yang bikin kaget warga biasanya kenaikan harga BBM selalu ada pengumuman resmi dari Pertamina.
Baca Juga: Update Harga Bensin Pertamina Desember 2020, Ternyata Ini Beda SPBU Kode 31 dan 34
Dikutip dari RRI.CO.ID lewat Bengkulutoday.com, Edwar Samsi Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, menyebutkan kenaikan harga BBM tersebut karena mulai diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) soal PBBKB.
Katanya diperkirakan kenaikan tersebut tidak memberatkan konsumen.
Namun bila terdapat komplain dari konsumen bisa saja Perda tersebut ditinjau ulang.
Kata politisi PDIP ini, harus Pemprov Bengkulu menyosialisasikannya lebih dulu kepada masyarakat.
KOMENTAR