Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Wajib Psikotes, Jadi Makin Mahal?

Erwan Hartawan - Minggu, 3 Januari 2021 | 15:35 WIB
Kompas.com/ Ari Purnama
Pemohon sim wajib melampirkan lolos uji psikotes

MOTOR Plus-Online.com - Duh mulai besok pembuatan dan perpanjangan sim ada syarat baru.

Yap setiap pemohon wajib melapirkan keterangan lulus uji psikotest.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata menjelaskan peraturan ini berlaku mulai Senin (4/1/2021) besok.

"Sudah kita tetapkan, kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," sebut Kombes Pol Singgamata, dikutip dari Tribun Kaltim.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya

Baca Juga: Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo

Singgamata menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi selama dua bulan terakhir.

"Kalau untuk pemberlakuan uji psikologi, sudah kita sosialisasi dua bulan terakhir," sambungnya.

Nantinya setiap pemohon wajib menyertakan surat keterangan uji psikologi dari lembaga uji psikologi terpilih.

Peraturan ini karena merupakan manifestasi dari sejumlah peraturan-perundang-undangan yang mengatur soal berlalulintas, yakni Pasal 81 UU Lalu lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 34, 36, 37, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Source : Tribun kaltim
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular