Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Wajib Psikotes, Jadi Makin Mahal?

Erwan Hartawan - Minggu, 3 Januari 2021 | 15:35 WIB
Kompas.com/ Ari Purnama
Pemohon sim wajib melampirkan lolos uji psikotes

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Bakalan Gratis, Ini Syaratnya Bro

Saat ini terdapat lima lembaga tersebut merupakan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kaltim yang terpantau memenuhi persyaratan.

"Yang sudah mendapat rekomendasi dari Kabag itu lima lembaga. Nah, kelima ini mereka menyebar," ucapnya.

Namun tenang bro, belim semua wilayah wajib menyertakan psikotest.

Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

Baca Juga: Bener Gak Sih Smart SIM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Pembayaran Elektronik?

- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000

Sedangkan untuk perpanjangan SIM

- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000

Biaya tambahan:

- Asuransi Rp30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Jangan Sampai Ketipu, Biaya Resminya Cuma Segini

Artinya pemohon sim harus mengeluarkan uang lebih untuk biaya psikotes.

Sebagai contoh di Solo untuk biaya tes psikologi ini, dikenakan Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM.

Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM langsung maka menjadi Rp 75.000.

Waduh makin mahal ya.

Source : Tribun kaltim
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular