Baca Juga: Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Nah sebagai catatan program SIM gratis ini belaku untuk masyarakat tertentu saja loh ya.
Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Bakalan Gratis, Ini Syaratnya Bro
Yang menjadi target awal yaitu pelajar dan mahasiswa.
Selain SIM gratis juga berlaku untuk arga miskin, dan sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR